PENDIDIKAN(EDUCATION): Definisi dan Jalur Pendidikan di Indonesia

Kamis, 04 April 2013

Definisi dan Jalur Pendidikan di Indonesia

Definisi dan Jalur Pendidikan di Indonesia

Menurut UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 1, Definisi Pendidikan adalah sebagai berikut :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Sedangkan Jalur Pendidikan dijelasnan dalam Undang-Undang sebagai berikut :
UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 7
“Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.”
UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab VI Pasal 1 dan 2
1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya.
2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 11
“Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”

UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 12
“Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.”

UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 13
“Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.”

1 komentar: